• Indonesia

KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)

Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Gigi dibentuk tanggal : 22 Agustus 2014 (SK : 3862/E/SA-FKG/VIII/2014)
Tujuan dibentuknya KEPK FKG UNISSULA untuk meningkatkan mutu penelitian & memenuhi azas etika penelitian yaitu: otonomi, kejujuran, tidak merugikan, manfaat, dan keadilan.

 

STRUKTUR ORGANISASI

KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN

FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG



Ketua

drg. Rochman Mujayanto, Sp.PM

 

Anggota

Dr. drg. Sandy Christiono, Sp.KGA

drg. Nira Ardlina, MDSc

 

Admin  

Dewi Pratiwi Arifinayanti, A.Md

Fatahqul Noer Huda, S. Kom

 

FUNGSI DAN TUGAS

  1. KEPK berfungsi menilai protokol penelitian kesehatan dalam aspek perlindungan terhadap manusia dan Hewan Coba sebagai subjek penelitian.
  2. KEPK bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kesehatan.

PENGISIAN DAN BERKAS

Berkas yang disiapkan untuk di Upload :

  • Biodata peneliti disini
  • Protocol penelitian
  • Bukti pembayaran info biaya lihat
  • Surat pengantar pengajuan etik dari institusi disini
  • Surat penyataan penelitian belum dilaksanakan sebelum pengajuan EC disini
  • Form informent consent unduh disini 

*  Wajib upload bukti pembayaran (no. rekening *6033035470 BPD SYARIAH JATENG a/n. KEPK FKG UNISSULA)
* Wajib kirim semua file/dokumen/berkas pengajuan EC dan bukti pembayaran ke Email KEPK : kepk.fkgunissula@gmail.com

Pengisian Form KEPK :

  1. Form Etik Penelitian Manusia
  2. Form Etik Penelitian Hewan Coba
  3. Form Etik penelitian Tanpa Melibatkan Manusia dan Hewan Coba

 *KEPK FKG UNISSULA Tidak memberikan layanan telaah etik apabila penelitian telah dilakukan.
 

Sekretariat KEPK  :

Alamat              : Raya Kaligawe KM.4 Semarang 50112 Po.Box 1054/SM Telp (024) 6583584 ext 592 Fax: (024) 6582455
Email                : kepk.fkgunissula@gmail.com
No. Admin      : 0896-5912-2228 (Bu Dewi)